Pertanyaan
:
Bagaimana
tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan
No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2?
Seandainya
gugatan yang diajukan gugur / ditolak, apakah alasan
yg sama masih bisa dipakai sebagai gugatan berikutnya?
Terima
kasih
Jawaban :
Pasal
40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya
perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk
mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah
ini.
Menurut
Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah
melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan
menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan
di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa
ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya
serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang
untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari
isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga
isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok;
pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa
alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak lain;
e.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri;
f.
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.
Gugatan
perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman tergugat.
Dalam
hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak
diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang
tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan
di tempat kediaman penggugat.
Dalam
hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan
perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman
penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan
tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik
Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).
Jika
gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal
lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan
di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat
diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak
tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima
apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak
mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal
21).
Dalam
hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman
tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup
jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan
dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga
serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu
(Pasal 22).
Menurut
Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan
salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara
5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk
mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan
cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus
perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan
itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selama
berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin
ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri
tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya
gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat,
Pengadilan dapat:
a.
Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b.
Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan
dan pendidikan anak;
c.
Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya
barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri
atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang
yang menjadi hak isteri.
Mengenai
gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal
sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian
itu.
Gugatan
diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima
oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
***
Prostitutes in such establishments are required to undergo periodic health checks and must carry a health card.
This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perceraian/tata_caracerai.htm
0 komentar:
Post a Comment