Tuesday, July 29, 2014

Penerimaan CPNS Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2014

Leave a Comment
Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia. BNN mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Badan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 BNN berbasis. Di Jakarta dan kantor utamanya terdaftar di Jalan MT Haryono No 11 Cawang, Jakarta Timur.

Badan Narkotika Nasional RI kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan CPNS BNN tahun 2014 dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Umum 
  • Warga Negara Indonesia;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian/ kontrak kerja/ ikatan dinas pada Instansi lain;
  • Sehat Jasmani dan Rohani Bebas Narkoba
Persyaratan Khusus
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014; 
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi. 
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
    • Pendidikan D3 dengan IPK minimal 2,50.
    • Pendidikan S1 dengan IPK minimal 2,75.
Mengisi Pendaftaran secara online. Pengumuman resmi dan penerimaan pendaftaran direncanakan pada bulan Agustus 2014.

Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online melalui website : panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id

Rencana Kebutuhan Formasi CPNS BNN 2014:

http://adf.ly/qe6Ho

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

0 komentar:

Post a Comment

Social Icons

Followers