1. Pengertian dan istilah
Pengertian
dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi
Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau
Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar
dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.
1.
E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi
pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia,
kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara
Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum
Administrasi Negara
Indonesia.
2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,
menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3.
Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata
Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan 2
alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14
tahun 1970.
4.
Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi
tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5.
W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van
Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
6.
Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret
1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum
Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara
pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan
kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7.
Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata
Pemerintahan ( HTP ).
8.
Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR
No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9.
Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti
Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi
Negara. Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha
Negara dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en
Administratiefrecht.
Pada
tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah
Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting
sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi
Negara. Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas
Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara
yang diberikan oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua
pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam
Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai
tahun 1941.
Baru
pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi
Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata
Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara
diberikan oleh Mr. Prins. Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah
bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan
terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan
yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur
tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2. Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada
dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat
memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak,
mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus
berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1.
Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah
diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan
aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya.”
3.
Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari
norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas
mereka yang khusus.”
4.
De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara
berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5.
L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung
kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan
yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7.
J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan
Negara dalan
lingkungan swasta.”
8.
Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan
organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9.
Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan
Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan
kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat
perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara
alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan
yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha
negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan
kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan
alat-alat perlengkapannya
guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10.
E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum
mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi
atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12.
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai
gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat
yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam
arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang
dan badanbadan kehakiman.
Dari
pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi
Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah
pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari
jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang
politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah
adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat
pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi
Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya,
tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi
dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven
dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht,
memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka
hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2. Huku Peradilan yang mel;iputi :
a. Hukum Acara Pidana
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah. :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian
dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif
misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria,
pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas
perdagangan ( Ekspor-Impor).
2.
Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum
sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam
bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan
darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3.
Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak,
bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya. Prajudi
Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara
adalah :
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi
Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan
HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari
Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan
ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan
Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara,
sedangkan
Hukum
Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.
a.d.1. Kranenburg :
Tidak
ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam
rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah
hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang
bersifat khusus. a.d.2 Mr. Prins Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal
yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum
Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis
yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para
spesialis.
0 komentar:
Post a Comment