Thursday, June 12, 2014

Adab & Pantangan BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI

Leave a Comment
Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk masalah Berhubungan Suami isteri. Berikut kami sajikan adab dan Pantangan dalam berhubungan Suami Istri, semoga bermanfaat.

1. ADAB
  • Mencium Ubun - Ubun Isteri
Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah “basmalah” serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.”
  • Shalat Dua Rakaat
Mengenai adab ini Abu Sa’id maula bercerita “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua”
  • Membaca Basmalah
Karena disebutkan dalam satu hadits bahwa orang yang menyetubuhi isterinya tanpa membaca Bismillah berarti ia bersetubuh bersama setan, dan setan juga akan meninggalkan benihnya dalam rahim sang isteri.
  • Berdo'a
Berikut do’a sebelum bersetubuh: 
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

"Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan."
  • Berhias
Dulu ada seorang perempuan di negeri Syam yang bernama Rabi’ah. Ia selalu berpakaian indah di malam hari dan menyapa suaminya seraya bertanya “apakah engkau berhajat kepadaku malam ini?”, jika suaminya menjawab “ia” maka ia akan segera melayaninya. Begitulah diceritakan dalam kitab Uqudul Lujain. Rasulullah Saw. bersabda; "Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah" (HR. Tirmidzi).
  • Melakukan di Tempat Tertutup
Dalam hal ini Rasulullah Saw., bersabda “Apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar (Keledai). (HR Ibnu Majah).
  • Bercumburayu
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda yang artinya : "Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu." (HR. At-Tirmidzi).

2. PANTANGAN
  • Melihat Kemaluan
Dimakruhkan bagi suami melihat kemaluan isterinya, bahkan ada pendapat hal ini diharamkan. Dalam satu hadits Rasulullah Saw, berkata: “Apabila seseorang diantara kami berjima’ dengan isteri atau budaknya, janganlah melihat kemalauannya, hal itu dapat menyebabkan buta”. Hadits ini dhaif menurut kebanyakan Ulama sebagaimana tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Dalam hadits lain yang juga dhaif Sayyidah Aisyah Ra. Mengatakan bahwa ketika bersetubuh beliau tidak melihat kemaluan Nabi Saw. dan Nabi Saw. pun tidak melihat kemaluan Aisyah Ra.
  • Menyetubuhi Lewat Dubur
Jika kita teliti banyak efek buruk yang timbul apabila seseorang menyetubuhi isterinya lewat dubur. Dalam Islam hal ini sangat terlarang. Rasulullah Saw. bersabda “Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”.
  • Bersetubuh Saat Haidh
Ini juga diharamkan berdasarkan hadits diatas
  • Bersetubuh di Bulan Puasa
Dalam setiap kitab Fiqh disebutkan bahwa bersetubuh dibulan puasa dapat membatalkan puasa dan diwajibkan membayar kafarah.

Wallahu A'lam
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

0 komentar:

Post a Comment

Social Icons

Followers