Tuesday, July 29, 2014

Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia. BNN mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Badan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 BNN berbasis. Di Jakarta dan kantor utamanya terdaftar di Jalan MT Haryono No 11 Cawang, Jakarta Timur.

Badan Narkotika Nasional RI kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan CPNS BNN tahun 2014 dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Umum 
  • Warga Negara Indonesia;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian/ kontrak kerja/ ikatan dinas pada Instansi lain;
  • Sehat Jasmani dan Rohani Bebas Narkoba
Persyaratan Khusus
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014; 
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi. 
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
    • Pendidikan D3 dengan IPK minimal 2,50.
    • Pendidikan S1 dengan IPK minimal 2,75.
Mengisi Pendaftaran secara online. Pengumuman resmi dan penerimaan pendaftaran direncanakan pada bulan Agustus 2014.

Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online melalui website : panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id

Rencana Kebutuhan Formasi CPNS BNN 2014:

http://adf.ly/qe6Ho

Penerimaan CPNS Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2014

http://images.detik.com/content/2014/07/27/4/pnsmaning2.jpg
Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyampaikan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdapat pembukaan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh sarjana dari segala jurusan atau disiplin ilmu.

Deputi Sumber Daya Manusia Kemen PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 11 jabatan yang dapat di isi oleh pelamar lulusan strata 1 atau sarjana dengan berbagai disiplin ilmu. 11 jabatan itu adalah:



  1. Analis Kebijakan
  2. Perencana
  3. Auditor
  4. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
  5. Penggerak Swadaya Masyarakat
  6. Widyaswara (pengajar khusus di diklat PNS)
  7. Peneliti
  8. Pekerja Sosial
  9. Penyuluh Sosial
  10. Perekayasa
  11. Pemeriksa
Alasan dibukanya 11 jabatan bagi semua disiplin ilmu ini didasarkan pada pengalaman bahwa ada sejumlah PNS yang telah bekerja di beberapa instansi pemerintah dapat berprestasi meskipun ditempatkan pada jabatan yang berlainan dengan disiplin ilmu yang ditempuhnya.

"Misalnya ada lulusan IT (teknologi informasi) yang berhasil dan berprestasi sebagai penyuluh di Kementerian Kesehatan," kata Setiawan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2014).

Setiawan mengatakan, jabatan-jabatan yang dialokasikan untuk semua disiplin ilmu ini ditetapkan dengan jumlah slot formasi 5% dari total penerimaan CPNS di masing-masing intansi.

"Misalnya Kementerian Keuangan alokasi penerimaannya ada 100.000. Berarti 5%-nya bisa dibuka untuk semua jurusan," sebut dia.

Adapun dalam penetapannya, setiap instansi dapat memilih jenis jabatan yang dapat dimasukkan ke dalam formasi peneriman CPNS.

"Jadi tidak perlu buka 11 jenis jabatan, cukup yang dibutuhkan saja. Yang penting kuotanya 5% dari total formasi penerimaan di masing-masing instansi," katanya.(hds/hds)
Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/07/27/111709/2649314/4/kabar-gembira-ada-lowongan-cpns-buat-semua-jurusan 

Kabar Gembira, Ada Lowongan CPNS Buat Semua Jurusan

  
Hukum Menjilat Kemaluan Pasangan. Melakukan pemanasan sebelum melakukan hubungan seks memang sangat dianjurkan. Kesiapan istri sebelum Mr.P memasuki Miss.V sangatlah penting.
Tak jarang suami-istri melakukan pemanasan dengan menjilat anggota tubuh pasangan, misalnya kemaluan.
Pemanasan seperti menjilat kemaluan oleh sebagian orang menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat dan lebih bergairah dalam melakukan pemanasan.
Pesan Sponsor
Namun tak jarang pula yang lain menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang muslim.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia.
Karena tidak ada ketegasan dari nash syar’i yang mengharamkannya. Seperti yang dijelaskan pada situs quran-islam.org, hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala, yaitu “Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223).
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam menafsirkan surat diatas, yaitu:
1. Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, diantaranya:
- Menggauli istri di duburnya.
- Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”.
Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
2. Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia dan menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh Anda.


Hukum Mencium dan Menjilat Kemaluan Pasangan

Tips Meremas Payudara Wanita berdasarkan Tipe Payudara. Buah dada wanita atau sering disebut payudara atau susu merupakan salah satu bagian tubuh wanita yang sangat ampuh untuk membangkitkan gairah seks. Fakta unik dan menarik seputar payudara membuat kaum pria selalu penasaran dan penasaran akan keindahannya.
Meremas payudara wanita pasangan Anda tentunya tidak sembarangan. Mengapa demikian? Karena ada tips dan trik tersendiri dalam hal meremas payudara. Ternyata dalam meremas payudara itu berbeda-beda tergantung pada jenis dan tipe payudara wanita si pemilik payudara.
Pesan Sponsor
Berikut ini adalah tips cara meremas payudara yang baik dan benar berdasarkan bentuk payudara.
Tips Meremas Payudara Besar
Berdasarkan studi yang diadakan oleh University of Vienna di Austria, para peneliti menemukan bahwa payudara besar kurang sensitif terhadap rangsangan dibandingkan dengan yang kecil. Kata mereka, hal ini kemungkinan karena urat syarafnya meregang. Cobalah untuk menstimulasinya pada sisi luar, bagian yang berada persis di bawah ketiak.
Anda bisa menstimulasinya dengan jari-jari, lidah atau menggigitnya lembut.
Tips Meremas Payudara Kecil
Payudara yang ukurannya kecil tingkat sensitivitasnya cukup tinggi dan dapat merespon lebih banyak macam gerakan rangsangan. Baginya yang paling sensasional adalah menangkupnya dalam genggaman telapak tangan dan meremasnya dengan lembut selama penetrasi.
Tips Meremas Payudara Lembek (Jatuh)
Payudara jenis ini paling kecil sensitivitasnya. Tidak saja karena urat syarafnya meregang, tapi juga karena terjepit oleh jatuhnya payudara. Si pemilik dapat merasakan stimulasi maksimal jika dalam keadaan terbaring.
Tips Meremas Payudara Implant
Pada payudara impalnt tingkat sensitivitasnya tidak akan berubah, jika operasi berjalan dengan sempurna. Namun, tetap saja ada perbedaan dalam menerima rangsangan. Gunakan lidah anda dengan gerakan memutar dari bagian dasar payudara ke arah puting.
Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memuaskan pasangan Anda dengan meremas payudara ketika bercinta. Selamat mencoba!

Tips Meremas Payudara Wanita berdasarkan Tipe Payuda

1. Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/ Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.

1. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara
Indonesia.
2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,
menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
3. Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan 2 alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.
4. Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5. W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
6. Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7. Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ).
8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht.

Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.

Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

2. Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.

Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas
mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan
yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan
lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya
guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.

11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badanbadan kehakiman.

Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

3. Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2. Huku Peradilan yang mel;iputi :
a. Hukum Acara Pidana
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.

Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah. :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah :
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan

Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.
a.d.1. Kranenburg :
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus. a.d.2 Mr. Prins Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Social Icons

Followers