Perempuan Akan Dilarang ‘Ngangkang’ Dibonceng Di Lhokseumawe Aceh
PEMERINTAH Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan memberlakukan larangan duduk ngangkang bagi perempuan yang menumpang sepeda motor. Direncanakan pekan depan pemerintah akan melakukan sosialisasi larangan itu pada masyarakat.
“Pemerintah hanya mempertahankan budaya dalam masyarakat yang akan hilang,” kata Suaidi Yahya, Walikota Lhokseumawe, Rabu kemarin (2/1/2013).
Menurut Suaidi, pihaknya belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan tersebut. Sebelumnya, ia akan berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk ulama. Usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
“Dalam beberapa minggu ke depan akan ada imbauan pada masyarakat di desa-desa,” papar Suaidi.
Lebih jauh Suadi menjelaskan, larangan duduk mengangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang perempuan yang duduk dibelakang juga dilarang memakai celana panjang.
“Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans,” tegasnya lagi.(fq/islampos/sindonews)
Di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), perempuan dilarang ngangkang (membuka pahanya lebar-lebar-red) saat mengendarai sepeda motor. Pasalnya, perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Aturan itu akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, NAD. Namun, pihak Pemkot akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
"Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa," ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," ujarnya.
Aturan itu akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, NAD. Namun, pihak Pemkot akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
"Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa," ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," ujarnya.
Aturan itu akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, NAD. Namun, pihak Pemkot akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
"Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa," ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," ujarnya.
Aturan itu akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, NAD. Namun, pihak Pemkot akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
"Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa," ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," ujarnya.
Aturan itu akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, NAD. Namun, pihak Pemkot akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
"Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa," ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," ujarnya.
Aturan itu akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, NAD. Namun, pihak Pemkot akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
"Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa," ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," ujarnya.
Aturan itu akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, NAD. Namun, pihak Pemkot akan menyosialisasi dulu pelarangan ini kepada masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh.
"Pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (2/1).
Pemkot belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu, karena akan berkonsultasi dulu dengan berbagai pihak termasuk ulama, kemudian usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan segera diimbau pada masyarakat di desa-desa," ujar Suaidi.
Menurutnya, larangan duduk ngangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang yang duduk dibelakang juga dilarang memakai jeans karena pakaian seperti ini dinilai tak sesuai syariat Islam.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment