Tuesday, April 5, 2011








I. PENDAHULUAN

Permasalahan khitan wanita saat ini menjadi perdebatan di kalangan medis dan masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra terutama setelah beredarnya surat edaran tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan nomor : HK.00.07.1.3.1047a tanggal 20 April 2006. Dimana di dalam surat tersebut disebutkan bahwa khitan terhadap wanita merupakan praktek perusakan alat kelamin perempuan, sehingga harus dilarang. 
 
II DEFINISI KHITAN 
 
Kata khitan berasal dari akar kata Arab khatana-yakhtanu-khatnan, artinya memotong. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bahagian yang dipotong dari kemaluan laki-laki atau perempuan. Khitan laki-laki disebut juga dengan I‟zar. Sedangkan khitan perempuan disebut juga dengan Khafdh (merendahkan). Secara istilah khitan adalah memotong kulit yang menutupi penis laki-laki atau memotong kulit yang terdapat di atas farji wanita yang seperti jengger kepala ayam jantan.

III. DALIL-DALIL TENTANG KHITAN
 
“ Dari Abu Hurairah r.a : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : “ Fitrah itu ada lima : khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR.Bukhari dan Muslim) Artinya : “ Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ummi Athiyyah, salah seorang yang biasa mengkhitan anak-anak perempuan di Madinah, “ Apabila kamu mengkhifadh, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan menambah cantiknya wajah dan lebih menambah kenikmatan dalam berhubungan dengan suami.” (HR.Thabrani, Hadits Hasan) Artinya : “Dari Hajjaj dari Abi Malih bin Usamah dari ayahnya, bahwa Nabi SAW bersabda : “ Khitan itu sunnah untuk laki-laki dan kehormatan/dianggap baik untuk wanita.” (HR.Ahmad dan Baihaqi) Artinya : “ Apabila bertemu dua khitan maka wajib mandi.” (HR.Muslim)

IV. HUKUM KHITAN PADA WANITA

Secara umum para ulama sepakat mengatakan bahwa khitan itu suatu hal yang masyru’ (disyari‟atkan) baik bagi laki-laki ataupun wanita. Sebagaimana yang dinukil Ibnu hazam dalam bukunya maratibul ijma’ dan Ibnu Taimiyah dalam bukunya Majmu’ fatawa.
Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya, apakah khitan itu wajib atau tidak. Dalam hal ini ada tiga pendapat: Pertama: Khitan itu wajib, baik bagi laki-laki ataupun wanita. Ini adalah pendapat ulama Syafi‟i, Hanbali, dan sebagian ulama Maliki. Bahkan Imam Malik sangat keras dalam masalah khitan laki-laki. Beliau berkata, "Barangsiapa tidak berkhitan maka tidak sah menjadi imam dan persaksiannya tidak diterima." Juga berkata Imam Ahmad, "Tidak boleh dimakan sembelihan orang yang tidak khitan, tidak sah shalat dan hajinya sampai bersuci, dan ini adalah kesempurnaan Islam seseorang." Kedua: Khitan itu hukumnya adalah sunat, baik bagi laki-laki, maupun wanita. Ini adalah pendapat ulama Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Ketiga: Khitan itu wajib hukumnya bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hanya merupakan suatu kehormatan (makramah/mustahab). Ini pendapat sebagian ulama Maliki, ulama Zhahiry, dan pendapat imam Ahmad dalam satu riwayat. Para ulama yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan hal-hal berikut:
1. Firman Allah (artinya) : “Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat perintah dan larangan, lalu Ibrahim melaksanakannya” (QS. Al-Baqarah: 124). Khitan adalah salah satu kalimat yang diperintahkan Allah sebagai ujian terhadap Nabi Ibrahim sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Dan biasanya seseorang itu diuji Allah dengan sesuatu yang wajib.
2. Firman Allah (artinya): “Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar engkau mengikuti agama (ajaran) Ibrahim dengan lurus”. (QS. an-Nahl: 123) Ini adalah perintah untuk mengikuti ajaran Ibrahim as, dan khitan merupakan salah satu ajarannya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”. Maka khitan termasuk ajaran Ibrahim yang wajib kita ikuti, karena dalam kaidah ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa pada dasarnyasebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya.
3. Rasulullah bersabda kepada seseorang yang masuk Islam: Dari „Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia datang kepada Rasulullah, seraya berkata: "Saya telah masuk Islam." Maka Rasulullah, bersabda, "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." Ini adalah bentuk perintah, di dalam kaidah ilmu ushul fiqh bahwa pada dasarnya sebuah perintah itu berhukum wajib selagi tidak ada dalil yang memalingkannya kepada hukum lainnya. Perintahnya untuk satu orang mencakup semua orang selama tidak ada dalil yang menunjukkan khusus.
4. Diriwayatkan oleh Zuhri, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang masuk Islam, maka hendaklah berkhitan, sekalipun dia telah besar”. Ibnu Qayyim berkata :” Hadis ini sekalipun mursal, namun layak untuk dijadikan dalil (sandaran hukum)”.
5. Dari Ummu Muhajir, beliau berkata: “Saya dan budak-budak dari Romawi tertawan. Lalu Utsman menawarkan kepada kami (masuk) islam, di antara kami tidak ada yang masuk islam kecuali saya dan satu lagi yang lain, maka Utsman berkata;”Khitan keduanya dan sucikan! Lalu saya berkhidmat kepada Utsman. (HR. Imam Bukhari).
6. Khitan adalah syi'ar kaum muslimin dan yang membedakan antara mereka dengan umat lainnya dari kalangan kaum kuffar dan ahli kitab. Oleh sebab itu, sebagaimana syi'ar kaum muslimin yang lain wajib, maka khitan pun wajib. Juga, sebagaimana menyelisihi kaum kuffar itu wajib, maka khitan juga wajib. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya."
7. Dibolehkan membuka aurat untuk dikhitan, kalaulah hukum khitan itu bukan wajib, maka pasti membuka aurat untuknya tidak dibolehkan, apalagi tidak ada unsur darurat disitu dan tidak ada pula unsur pengobatan.
8. Khitan itu memotong anggota badan sedangkan pada dasarnya memotong anggota tubuh itu haram. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi boleh kecuali dengan sesuatu yang wajib.
9. Bahkan Ibnul Qayyim menyebutkan lima belas dalil tentang kewajiban khitan bagi laki dalam kitabnya “tuhfatul maudud”.
Mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu adalah sunat bagi laki-laki dan wanita, berdalil dengan dalil-dalil berikut :
1. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda (artinya) : ““Ada lima hal yang merupakan fitrah: Khitan, membuang bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”, yang dimaksud fitrah disini adalah sunat, artinya khitan itu hukumnya sunat bukan wajib, oleh karena itu dalam hadis ini Rasulullah saw menyebutnya bersamaan dengan hal-hal yang disunatkan. Dan hadis ini bersifat umum, tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita.
2. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda (artinya): “Khitan itu adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita”. Zahir Hadis ini menunjukkan bahwa khitan itu tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun wanita.
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan hanya merupakan kehormatan (mustahab) bagi wanita, berdalil dengan dalil-dalil kelompok pertama, dan mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki lebih kuat, karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada kulit tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sah shalat. Sedangkan khitan bagi wanita hanyalah untuk mengecilkan dan menstabilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban.
Menurut saya, yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki, sedangkan wanita disyari‟atkan bagi mereka berkhitan, namun tidak wajib. Beberapa hadis menunjukkan adanya praktek khitan di zaman Rasulullah saw bagi wanita, diantaranya:

1. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyebut khitan bagi wanita di antaranya sabda beliau: "Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi." Imam Ahmad berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan."
2. Dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah bersabda,"Apabila seorang laki-laki duduk di empat cabang wanita dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi.” Hadis ini zahirnya menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.
3. Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah bersabda kepada Ummu Athiyah, "Apabila engkau mengkhitan wanita, maka sedikitkanlah, dan jangan berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami."
4. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf , diantaranya apa yang diceritakan oleh Ummu muhajir diatas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, "Apakah wanita itu dikhitan ataukah tidak?" Beliau menjawab, "Ya, wanita itu dikhitan, dan khitannya adalah dengan memotong bagian yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda kepada wanita yang mengkhitan, 'Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.' Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam kulit penutup kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wanita ialah untuk menstabilkan syahwatnya, dan itu akan membuat jiwa mereka lebih suci dan kehormatan diri mereka lebih terjaga.

V. BATAS YANG DIPOTONG DALAM MENGKHITANI ANAK PEREMPUAN

Menurut Imam Ibnul Qayyim, alat kelamin perempuan terdiri atas dua bagian. Bagian pertama merupakan simbol kegadisannya dan bagian kedua adalah bagian yang harus dipotong saat ia khitan. Bentuknya seperti jengger ayam jantan, bagian ini terletak di bagian farji paling atas diantara dua tepinya. Jika bagian ini dipotong, sisanya akan berbentuk seperti biji kurma. Cara memotongnya tidak boleh berlebihan dan tidak perlu memotong semua bagian itu. Al-Mawardi berkata, “ Mengkhitan anak perempuan berarti memotong bagian yang pada farji bagian teratas. Kita wajib memotong bagian yang menonjol saja.” Dan ini adalah cara yang benar sesuai dengan pesan Rasulullah kepada Ummi Athiyyah. Sementara itu, ada cara yang lain dalam mengkhitan perempuan yaitu :
1. Menjahit dua tepi farji yang kecil tanpa menghilangkan bagian apapun, tujuannya adalah untuk mempersempit terbukanya vagina.
2. Metode Fir‟aun, caranya adalah dengan terlebih dahulu menghilangkan biji kemaluan perempuan dan dua tepi farjinya kemudian menjahitnya. Akibatnya vagina tidak bisa terbuka dan hanya ada lubang kecil dibawah sebagai saluran air kencing dan haid.
Kedua metode ini akan menyiksa perempuan dan bertentangan dengan Islam. Ringkasnya, pelaksanaan khitan pada perempuan harus dilaksanakan oleh tenaga medis muslimah yang mengerti ajaran Islam dan dapat menjalankan praktik khifadh sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

VI. HIKMAH KHITAN PADA PEREMPUAN

1. Khitan pada wanita yang dilakukan secara benar justru bermanfaat untuk kehidupan seksual wanita yang bersangkutan. Karena membuat lebih bersih dan lebih mudah menerima rangsangan.
2. Khitan dapat membawa kesempurnaan agama, karena ia disunnahkan.
3. Khitan adalah cara sehat yang memelihara seseorang dari berbagai penyakit.
4. Khitan membawa kebersihan, keindahan, dan meluruskan syahwat.

VII. PENUTUP

Khitan perempuan merupakan sunnah fitrah yang sudah diterima oleh umat Islam. Walaupun terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah hukum khitan pada perempuan, namun syiar khitan perempuan ini harus dilakukan oleh umat Islam. Karena khitan perempuan yang sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh orang yang mengerti caranya, akan membawa hikmah yang baik bagi perempuan dalam menstabilkan syahwatnya. Dan juga akan bermanfaat bagi hubungan suami istri selanjutnya. Para bidan dan dokter yang mengkhitan perempuan harus berhati-hati, sehingga tidak memotong atau menyayat terlalu besar, sehingga akan membawa akibat yang buruk bagi yang dikhitan. Sehubungan dengan menjaga diri dari penyimpangan seksual, maka para muslimah harus mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan selalu pengawasan Allah. Sehingga perzinahan dan perselingkuhan jauh dari kita umat Islam ini. Mengenai adanya pelarangan khitan bagi perempuan dari beberapa pihak, hal itu sebenarnya tidak hak bagi siapapun melarang sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kalau terdapat kesalahan dalam praktek, maka kesalahan itu saja yang harus diluruskan. Perlunya prosedur tetap (protap) untuk khitan wanita ini, jika perlu ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. 
 
OLEH : H.AKMAL ABDUL MUNIR LC.MA


VIII. SUMBER:
- DR. Saad al Marshafi, Khitan, Gema Insani Press.1997.
- DR. Mawardi M. Shaleh, Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam, Makalah, 2007.
- DR. Yusuf al-Qardhawi. Fatawa Mu’ashirah. Daar al-Qalam. Kuwait.1990.
- DR. Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy Wa adillatuhu, Dimasyq: Daar al-Fikr. 1984
- Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah. Beirut: Daar al-Fath. 1996

KHITAN WANITA MENURUT HUKUM ISLAM



Ada suatu kebiasaan jahiliyah yang patut kita waspadai bersama sebagai seorang Muslim; 1 April sebagai hari April Mop. April Mop sendiri adalah hari di mana orang-orang diperbolehkan menipu dan berbohong kepada orang lain. Tapi tahukah Anda apakah April Mop itu sebenarnya?
Perayaan April Mop berawal dari suatu tragedi besar yang sangat menyedihkan dan memilukan? April Mop, atau The April's Fool Day, berawal dari satu episode sejarah Muslim Spanyol di tahun 1487 M, atau bertepatan dengan 892 H.
Sejak dibebaskan Islam pada abad ke-8 M oleh Panglima Thariqbin Ziyad, Spanyol berangsur-angsur tumbuh menjadi satu negeri yang makmur. Pasukan Islam tidak saja berhenti di Spanyol, namun terus melakukan pembebasan di negeri-negeri sekitar menuju Perancis. Perancis Selatan dengan mudah dibebaskan. Kota Carcassone, Nimes, Bordeaux, Lyon, Poitou, Tours, dan sebagainya jatuh. Walaupun sangat kuat, pasukan Islam masih memberikan toleransi kepada suku Goth dan Navaro di daerah sebelah barat yang berupa pegunungan. Islam telah menerangi Spanyol.
Karena sikap para penguasa Islam yang begitu baik dan rendah hati, banyak orang-orang Spanyol yang kemudian dengan tulus dan ikhlas memeluk Islam. Muslim Spanyol bukan saja beragama Islam, namun sungguh-sungguh mempraktikkan kehidupan secara Islami. Tidak saja membaca Al-Qur'an, namun bertingkah-laku berdasarkan Al-Qur'an. Mereka selalu berkata tidak untuk musik, bir, pergaulan bebas, dan segala hal yang dilarang Islam. Keadaan tenteram seperti itu berlangsung hampir enam abad lamanya.
Selama itu pula kaum kafir yang masih ada di sekeliling Spanyol tanpa kenal lelah terus berupaya membersihkan Islam dari Spanyol, namun selalu gagal. Maka dikirimlah sejumlah mata-mata untuk mempelajari kelemahan umat Islam Spanyol.
Akhirnya mereka menemukan cara untuk menaklukkan Islam, yakni dengan pertama-tama melemahkan iman mereka melalui jalan serangan pemikiran dan budaya. Maka mulailah secara diam-diam mereka mengirimkan alkohol dan rokok secara gratis ke dalam wilayah Spanyol. Musik diperdengarkan untuk membujuk kaum mudanya agar lebih suka bernyanyi dan menari daripada membaca Al Qur'an. Mereka juga mengirimkan sejumlah ulama palsu untuk meniup-niupkan perpecahan ke dalam tubuh umat Islam Spanyol. Lama-kelamaan upaya ini membuahkan hasil.
Akhirnya Spanyol jatuh dan bisa dikuasai pasukan salib. Penyerangan oleh pasukan salib benar-benar dilakukan dengan kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan. Tidak hanya pasukan Islam yang dibantai, tetapi juga penduduk sipil, wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua. Satu - persatu daerah di Spanyol jatuh.
Granada adalah daerah terakhir yang ditaklukkan. Penduduk-penduduk Islam di Spanyol (juga disebut orang Moor) terpaksa berlindung di dalam rumah untukmenyelamatkan diri. Tentara-tentara salib terus mengejar mereka. Ketika jalan-jalan sudah sepi, tinggal menyisakan ribuan mayat yang bergelimpangan bermandikan genangan darah, tentara salib mengetahui bahwa banyak muslim Granada yang masih bersembunyi di rumah-rumah. Dengan lantang tentara salib itu meneriakkan pengumuman, bahwa para Muslim Granada bisa keluar dari rumah dengan aman dan diperbolehkan berlayar keluar Spanyol dengan membawa barang-barang keperluan mereka.
Orang-orang Islam masih curiga dengan tawaran ini. Namun beberapa dari orang Muslim diperbolehkan melihat sendiri kapal-kapal penumpang yang sudah dipersiapkan di pelabuhan. Setelah benar-benar melihat ada kapal yang sudah disediakan, mereka pun segera bersiap untuk meninggalkan Granada dan berlayar meninggalkan Spanyol.
Keesokan harinya, ribuan penduduk muslim Granada keluar dari rumah-rumah mereka dengan membawa seluruh barang-barang keperluan, beriringan berjalan menuju ke pelabuhan. Beberapa orang Islam yang tidak mempercayai pasukan salib, memilih bertahan dan terus bersembunyi di rumah-rumah mereka. Setelah ribuan umat Islam Spanyol berkumpul di pelabuhan, dengan cepat tentara salib menggeledah rumah-rumah yang telah ditinggalkan penghuninya. Lidah api terlihat menjilat-jilat angkasa ketika mereka membakari rumah-rumah tersebut bersama dengan orang-orang Islam yang masih bertahan di dalamnya.
Sedang ribuan umat Islam yang tertahan di pelabuhan, hanya bisa terpana ketika tentara salib juga membakari kapal-kapal yang dikatakan akan mengangkut mereka keluar dari Spanyol. Kapal-kapal itu dengan cepat tenggelam. Ribuan umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa karena sama sekali tidak bersenjata. Mereka juga kebanyakan terdiri dari para perempuan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Sedang para tentara salib telah mengepung mereka dengan pedang terhunus.
Dengan satu teriakan dari pemimpinnya, ribuan tentara salib segera membantai umat Islam Spanyol tanpa rasa belas kasihan. Jerit tangis dan takbir membahana. Seluruh Muslim Spanyol di pelabuhan itu habis dibunuh dengan kejam. Darah menggenang di mana-mana. Laut yang biru telah berubah menjadi merah kehitam-hitaman.

April MOP (Perayaan Hari Kemenangan Pembantaian Umat Islam Spanyol)

Monday, April 4, 2011

1. ONBUX.... PTC Stable, AVG RR High , Price RR only $0.25
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005 Min Cashout $2
ONBUX | profitable & safe ad center





2. SENTRACLIX.... New PTC , Nice Script 
Pay Per Click Rp 200  Refferal Click Rp 100 Min Cashout Rp 20.000
3. NEOBUX.... 
Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005  Min Cashout $2  

4. SYNBUX.... 
Pay Per Click $0.01●Refferal Click $0.005  Min Cashout $2






5. WIZBUX.... 
Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005 Min Cashout $2
Banner





6. BUX4THEWIN.... 
Pay Per Click $0.02 Refferal Click $0.115 Min Cashout $2

   



7. RANBUX.... 
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005 Min Cashout $2 



8. MARIHUANABUX.... 
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005 Min Cashout $3
 

9. PENNY4CLICK.... 
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005 Min Cashout $0,1



10. FACEBUX.... 
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005   Min Cashout $2 
 

11. ADSFLUX.... 
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.005 No Min Cashout 
 

12. PAIDTOCLICK.IN.... 
  Pay Per Click $0.001 Refferal Click $0.005 Min Cashout $0,01

 

13. BUXMARK.... 
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.01 Min Cashout $2
 




14. TRIOBUX.... 

Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.007 Min Cashout $2
 




15. PPLINX.... 
  Pay Per Click $0.01 Refferal Click $0.01 Min Cashout $1





16. STERLINGBUX.... 
  Pay Per Click £0.01  Refferal Click Unique Min Cashout £5
 




17. PERSONABUX.... 

  Pay Per Click $0.02 Refferal Click $0.02 Min Cashout $2





18. CLEANBUX....
  Pay Per Click $0.02 Refferal Click $0.02 Min Cashout $2





19. DAILY DOLLARZ....
Pay Per Click $0.001 Refferal Click $0.005 No Min Cashout 
 



Kumpulan PTC Terbaik & Membayar

PTC REGISTERED COMPANY

  1. ONBUX.... PTC Stable, AVG RR High , Price RR only $0.25
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $2
ONBUX | profitable & safe ad center  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  2. SENTRACLIX.... New PTC , Nice Script
  Pay Per Click Rp 200
  Refferal Click Rp 100
  Min Cashout Rp 20.000
SentraClix  ADS per Day 9+
  Payment Instant
  PP / AP / LR

  3. NEOBUX.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $2
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP 

  4. SYNBUX.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $2
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  5. WIZBUX....
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $2
Banner  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  6. BUX4THEWIN.... 
  Pay Per Click $0.02
  Refferal Click $0.115
  Min Cashout $2
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  7. RANBUX.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $2
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  8. MARIHUANABUX.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $3
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  9. PENNY4CLICK.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $0,1
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  10. FACEBUX.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $2 
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / LR

  11. PAIDTOCLICK.IN.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.005
  No Min Cashout 
  ADS per Day 20+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

  12. PAIDTOCLICK.IN.... 
  Pay Per Click $0.001
  Refferal Click $0.005
  Min Cashout $0,01
  ADS per Day 35+
  Payment Instant
  PP / AP / LR

  13. BUXMARK.... 
  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.01
  Min Cashout $2
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

 14. TRIOBUX.... 
Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.007
  Min Cashout $2
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

 15. PPLINX.... 

  Pay Per Click $0.01
  Refferal Click $0.01
  Min Cashout $1
  ADS per Day 5+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

 16. STERLINGBUX.... 
  Pay Per Click £0.01
  Refferal Click Unique
  Min Cashout £5
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

 17. PERSONABUX.... 
  Pay Per Click $0.02
  Refferal Click $0.02
  Min Cashout $2
  ADS per Day 4+
  Payment Instant
  PP / AP / NT

 18. CLEANBUX....
  Pay Per Click $0.02
  Refferal Click $0.02
  Min Cashout $2

19. DAILY DOLLARZ....
Pay Per Click $0.001
  Refferal Click $0.005
  No Min Cashout 

The Best PTC Sites

Saturday, April 2, 2011




Ada tradisi umat Islam di banyak negara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunai, Mesir, Yaman, Aljazair, Maroko, dan lain sebagainya, untuk senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti Peringatan Maulid Nabi SAW, peringatan Isra' Mi'raj, peringatan Muharram, dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya aktifitas-aktifitas itu? Secara khusus, Nabi Muhammad SAW memang tidak pernah menyuruh hal-hal demikian. Karena tidak pernah menyuruh, maka secara spesial pula, hal ini tidak bisa dikatakan "masyru'" [disyariatkan], tetapi juga tidak bisa dikatakan berlawanan dengan teologi agama. Yang perlu kita tekankan dalam memaknai aktifitas-aktifitas itu adalah "mengingat kembali hari kelahiran beliau --atau peristiwa-peristiwa penting lainnya-- dalam rangka meresapi nilai-nilai dan hikmah yang terkandung pada kejadian itu". Misalnya, hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Itu bisa kita jadikan sebagai bentuk "mengingat kembali diutusnya Muhammad SAW" sebagai Rasul. Jika dengan mengingat saja kita bisa mendapatkan semangat-semangat khusus dalam beragama, tentu ini akan mendapatkan pahala. Apalagi jika peringatan itu betul-betul dengan niat "sebagai bentuk rasa cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW".
Dalam Shahih Bukhari diceritakan, sebuah kisah yang menyangkut tentang Tsuwaibah. Tsuwaibah adalah budak [perempuan] Abu Lahab [paman Nabi Muhammad [SAW]. Tsuwaibah memberikan kabar kepada Abu Lahab tentang kelahiran Muhammad [keponakannya], tepatnya hari Senin tanggal 12 Robiul Awwal tahun Gajah. Abu Lahab bersuka cita sekali dengan kelahiran beliau. Maka, dengan kegembiraan itu, Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah. Dalam riwayat disebutkan, bahwa setiap hari Senin, di akhirat nanti, siksa Abu Lahab akan dikurangi karena pada hari itu, hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, Abu Lahab turut bersuka cita. Kepastian akan hal ini tentu kita kembalikan kepada Allah SWT, yang paling berhak tentang urusan akhirat. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW secara seremonial sebagaimana yang kita lihat sekarang ini, dimulai oleh Imam Shalahuddin Al-Ayyubi, komandan Perang Salib yang berhasil merebut Jerusalem dari orang-orang Kristen. Akhirnya, setelah terbukti bahwa kegiatan ini mampu membawa umat Islam untuk selalu ingat kepada Nabi Muhammad SAW, menambah ketaqwaan dan keimanan, kegiatan ini pun berkembang ke seluruh wilayah-wilayah Islam, termasuk Indonesia. Kita tidak perlu merisaukan aktifitas itu. Aktifitas apapun, jika akan menambah ketaqwaan kita, perlu kita lakukan.
Tentang pendapat Ulama dan Pemerintah Arab Saudi itu, memang benar, sebagaimana yang kami tulis di atas. Tetapi, jika kita ingin 100% seperti zaman Nabi Muhammad SAW, apapun yang ada di sekeliling kita, jelas tidak ada di zaman Nabi. Yang menjadi prinsip kita adalah esensi. Esensi dari suatu kegiatan itulah yang harus kita utamakan. Nabi Muhammad SAW bersabda : 'Barang siapa yang melahirkan aktifitas yang baik, maka baginya adalah pahala dan [juga mendapatkan] pahala orang yang turut melakukannya' (Muslim dll). Makna 'aktifitas yang baik' --secara sederhananya--adalah aktifitas yang menjadikan kita bertambah iman kepada Allah SWT dan Nabi-Nabi-Nya, termasuk Nabi Muhammad SAW, dan lain-lainnya.
Masalah Bid'ah:
Ibnu Atsir dalam kitabnya "Annihayah fi Gharibil Hadist wal-Atsar" pada bab Bid'ah dan pada pembahasan hadist Umar tentang Qiyamullail (sholat malam) Ramadhan "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", bahwa bid'ah terbagi menjadi dua : bid'ah baik dan bid'ah sesat. Bid'ah yang bertentangan dengan perintah qur'an dan hadist disebut bid'ah sesat, sedangkan bid'ah yang sesuai dengan ketentuan umum ajaran agama dan mewujudkan tujuan dari syariah itu sendiri disebut bid'ah hasanah. Ibnu Atsir menukil sebuah hadist Rasulullah "Barang siapa merintis jalan kebaikan maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang orang yang menjalankannya dan barang siapa merintis jalan sesat maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang menjalankannya". Rasulullah juga bersabda "Ikutilah kepada teladan yang diberikan oleh dua orang sahabatku Abu Bakar dan Umar". Dalam kesempatan lain Rasulullah juga menyatakan "Setiap yang baru dalam agama adala Bid'ah". Untuk mensinkronkan dua hadist tersebut adalah dengan pemahaman bahwa setiap tindakan yang jelas bertentangan dengan ajaran agama disebut "bid'ah".
Izzuddin bin Abdussalam bahkan membuat kategori bid'ah sbb : 1) wajib seperti meletakkan dasar-dasar ilmu agama dan bahasa Arab yang belum ada pada zaman Rasulullah. Ini untuk menjaga dan melestarikan ajaran agama.Seperto kodifikasi al-Qur'an misalnya. 2) Bid'ah yang sunnah seperti mendirikan madrasah di masjid, atau halaqah-halaqah kajian keagamaan dan membaca al-Qur'an di dalam masjid. 3) Bid'ah yang haram seperti melagukan al-Qur'an hingga merubah arti aslinya, 4) Bid'ah Makruh seperti menghias masjid dengan gambar-gambar 5) Bid'ah yang halal, seperti bid'ah dalam tata cara pembagian daging Qurban dan lain sebagainya.
Syatibi dalam Muwafawat mengatakan bahwa bid'ah adalah tindakan yang diklaim mempunyai maslahah namun bertentangan dengan tujuan syariah. Amalan-amalan yang tidak ada nash dalam syariah, seperti sujud syukur menurut Imam Malik, berdoa bersama-sama setelah shalat fardlu, atau seperti puasa disertai dengan tanpa bicara seharian, atau meninggalkan makanan tertentu, maka ini harus dikaji dengan pertimbangan maslahat dan mafsadah menurut agama. Manakala ia mendatangkan maslahat dan terpuji secara agama, ia pun terpuji dan boleh dilaksanakan. Sebaliknya bila ia menimbulkan mafsadah, tidak boleh dilaksanakan.(2/585)
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa bid'ah terjadi hanya dalam masalah-masalah ibadah. Namun di sini juga ada kesulitan untuk membedakan mana amalan yang masuk dalam kategori masalah ibadah dan mana yang bukan. Memang agak rumit menentukan mana bid'ah yang baik dan tidak baik dan ini sering menimbulkan percekcokan dan perselisihan antara umat Islam, bahkan saling mengkafirkan. Selayaknya kita tidak membesar-besarkan masalah seperti ini, karena kebanyakan kembalinya hanya kepada perbedaan cabang-cabang ajaran (furu'iyah). Kita diperbolehkan berbeda pendapat dalam masalah cabang agama karena ini masalah ijtihadiyah (hasil ijtihad ulama).
Sikap yang kurang terpuji dalam mensikapi masalah furu'iyah adalah menklaim dirinya dan pendapatnya yang paling benar.
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=898:peringatan-maulid-nabi-saw-dan-bidah&catid=1:tanya-jawab

Peringatan Maulid Nabi s.a.w. dan Bid'ah

Social Icons

Followers